PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Rabu,
25 Mei 2022
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 15155 Kali
Assalamu'alaikum..
Tabik Pun..
Memasuki tahun ajaran baru yang sudah didepan mata, SMAN 1 Tumijajar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan segera melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk Memberikan pelayanan dan pemerataan pendidikan masyarakat usia sekolah khususnya warga Sekolah Menengah Atas, dalam upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Dikarenakan daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang mendaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023, yaitu :
DASAR HUKUM :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1591);
- Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Lampung;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1025a/V.01/DP.1C/2022 Tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar , Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2022/2023.
SYARAT PENDAFTARAN :
- Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/ MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm (4 lembar);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000.
JALUR PENDAFTARAN :
PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan masih dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (Daring/Online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu :
ZONASI :
Berdasarkan: Alamat pada Kartu Keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB) atau Surat Keterangan Domisili (memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
AFIRMASI :
Berdasarkan: Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP);
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI :
Berdasarkan: Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
PRESTASI :
Berdasarkan: Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat intemasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
JADWAL PPDB :
- Pendaftaran : 27 – 30 Juni 2022 (melalui web: https://lampung.siap-ppdb.com)
- Proses seleksi realtime : 27 – 30 Juni 2022 (melalui website diatas)
- Verifikasi berkas : 4 – 6 Juli 2022
- Pengumuman : 8 Juli 2022
- Download Informasi lengkap tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Download format SPTMJ PPDB SMAN 1 Tumijajar tahun 2022.
Contact Person (WA Only) :
1. Bpk. Komarudin, S.Pd.I. : 081369080740
2. Bpk. Samirin : 085367553893 / 085766828089
3. Bpk. Santoso, S.Pd.,Gr. : 081213199113
Scan Barcode Link resmi informasi PPDB SMAN 1 TUMIJAJAR TP. 2022/2023
Kami tidak bertanggung jawab atas informasi yang beredar selain dari link di atas.
Dayamurni, 26 Mei 2022
TTD,
Paniti PPDB 2022 SMAN 1 Tumijajar