Assalamu'alaikum..
Tabik Puun..
Memasuki tahun ajaran baru yang sudah di depan mata, SMAN 1 Tumijajar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan segera melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Pelaksanaan PPDB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus. Yang secara umum PPDB dilaksanakan secara online dan beberapa satuan Pendidikan secara offline, yang bertujuan untuk mempermudah peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB.
Mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025, yaitu :
DASAR HUKUM :
JALUR PENDAFTARAN :
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.Jalur Afirmasi
Berusia Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah terdiri dari 13% untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2% untuk peserta didik penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik yang merupakan anak kandung dari tenaga pendidik/kependidikan pada sekolah tempat tenaga pendidik/kependidikan bertugas.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan sebagai berikut:
Kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar;
SYARAT PENDAFTARAN :
Jalur Zonasi:
Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud adalah: penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Lampung sesuai kewenangannya.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
Jalur Afirmasi:
Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id
Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermatrai Rp. 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
Jalur Prestasi:
Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar jalur prestasi hasil belajar).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
JADWAL PPDB Tahun Ajaran 2024/2025:
Scan Barcode dibawah ini untuk bergabung kedalam grup whatsapp dan Nomor Contact Person PPDB SMA Negeri 1 Tumijajar TA. 2024/2025.
Atau klik disini!
Catatan: Kami tidak bertanggung jawab atas segala informasi yang beredar selain dari yang kami sampaikan dan lampirkan diatas di atas.
Dayamurni, 29 Mei 2024
TTD,
Paniti PPDB 2024 SMA Negeri 1 Tumijajar
Copyright © 2017 - 2024 SMAN 1 TUMIJAJAR All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id