JUKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Tumijajar TP. 2019/2020
Sabtu,
15 Juni 2019
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 4494 Kali
JUKNIS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 TUMIJAJAR KAB. TULANG BAWANG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2019-2020
DASAR HUKUM :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
JALUR PENERIMAAN PPDB :
- JALUR ZONASI ( 90%)
- JALUR PRESTASI (5%)
- JALUR KEPINDAHAN ORANG TUA (5%)
KUOTA PENERIMAAN PPDB T.P 2019/2020 : 350 SISWA
SYARAT UMUM :
- Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 (awal Tahun Pelajaran 2019/2020).
SYARAT KHUSUS :
- Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
- Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar
- Foto Copy KTP Orangtua/Wali 1 Lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/Wali 1 Lembar
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lem
- Dua buah map kertas warna biru bagi laki-laki dan map kertas warna merah bagi perempuan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Wali ( Disediakan Sekolah )
- Bagi Keluarga Tidak Mampu menyertakan Foto Copy KIP/KKS/KIS/PKH/BPNT/DTPPFM
- Bagi siswa yang mengikuti Jalur Berprestasi membawa piagam penghargaan/surat keterangan prestasi dari Instansi yang mengeluarkan.
- Bagi siswa yang mengikuti Jalur Kepindahan Orang Tua membawa surat keterangan/rekomendasi dari tempat pimpinan/wewenang yang bertugas.
- Arsip Asli dibawa dan hanya ditunjukkan kepada Panitia PPDB
CATATAN :
BAGI KK (KARTU KELUARGA) yang bisa digunakan dalam pendaftaran BAGI ZONASI, Sesuai dengan Pasal 18, ayat :
- Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
* Silahkan klik disini untuk mengunduh Juknisnya.