SMAN 1 TUMIJAJAR

Jl Jenderal Sudirman No. 92, Kel. Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Prov. Lampung

"Terwujudnya siswa yang memiliki kecerdasan Spiritual, Emosional, Intelektual, dan Mandiri"

JUKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Tumijajar TP. 2019/2020

Sabtu, 15 Juni 2019 ~ Oleh Administrator ~ Dilihat 4494 Kali

 

 

JUKNIS

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMA NEGERI 1 TUMIJAJAR KAB. TULANG BAWANG BARAT

TAHUN PELAJARAN 2019-2020

 

DASAR HUKUM :

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

JALUR PENERIMAAN PPDB :

  1. JALUR ZONASI ( 90%)
  2. JALUR PRESTASI (5%)
  3. JALUR KEPINDAHAN ORANG TUA (5%)

 

KUOTA PENERIMAAN PPDB T.P 2019/2020 : 350 SISWA

 

SYARAT UMUM    :

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 (awal Tahun Pelajaran 2019/2020).

 

SYARAT KHUSUS :

  1. Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
  2. Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar
  3. Foto Copy KTP Orangtua/Wali 1 Lembar
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/Wali 1 Lembar
  5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lem
  6. Dua buah map kertas warna biru bagi laki-laki dan map kertas warna merah bagi perempuan
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Wali ( Disediakan Sekolah )
  8. Bagi Keluarga Tidak Mampu menyertakan Foto Copy KIP/KKS/KIS/PKH/BPNT/DTPPFM
  9. Bagi siswa yang mengikuti Jalur Berprestasi membawa piagam penghargaan/surat keterangan prestasi dari Instansi yang mengeluarkan.
  10. Bagi siswa yang mengikuti Jalur Kepindahan Orang Tua membawa surat keterangan/rekomendasi dari tempat pimpinan/wewenang yang bertugas.
  11. Arsip Asli dibawa dan hanya ditunjukkan kepada Panitia PPDB

 

CATATAN :

BAGI KK (KARTU KELUARGA) yang bisa digunakan dalam pendaftaran BAGI ZONASISesuai dengan Pasal 18, ayat :

  1. Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga  yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

 

* Silahkan klik disini untuk mengunduh Juknisnya.

 

 

  1. TULISAN TERKAIT