SMAN 1 TUMIJAJAR

Jl Jenderal Sudirman No. 92, Kel. Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Prov. Lampung

"Terwujudnya siswa yang memiliki kecerdasan Spiritual, Emosional, Intelektual, dan Mandiri"

Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, Kab.Tulang Bawang Barat - T.P 2019/2020

Rabu, 08 Mei 2019 ~ Oleh Administrator ~ Dilihat 6653 Kali

 

#Apa itu PPDB?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

 

#Apa itu Zonasi?

  • Sistem penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak calon peserta didik dan sekolah yang dituju dalam zona yang telah  ditetapkan dalam keputusan Daerah.
  • Kuota Zonasi adalah besaran presentase calon peserta didik yang akan diterima berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
  • Peserta didik jalur zonasi dapat mendaftar di zona yang berbeda selama radius rumah ke sekolah tujuan <500 meter
  • Peserta didik jalur zonasi dapat  memilih 2 pilihan sekolah dalam 1 zona  dan Peserta didik jalur prestasi dapat  memilih sekolah diluar zona pendaftar.

 

#Syarat Pendaftaran ?

CATATAN :

BAGI KK (KARTU KELUARGA) yang bisa digunakan dalam pendaftaran BAGI ZONASISesuai Pasal 18, ayat :

  1. Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga  yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

#Syarat Wajib

  • Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 (awal Tahun Pelajaran 2019/2020).
  • Membawa surat pindah rayon dari Dinas Kabupaten/Provinsi asal sekolah jika berasal dari luar Kabupaten/Provinsi.

 

#Bagaimana Alur PPDB ?

 

#Persentase PPDB SMA

1. Jalur Zonasi ( 90 % )

  • Paling Banyak 3 Orang Siswa PDBK
  • Zonasi Berdasarkan Domisili  sebesar 50%
  • Siswa Ekonomi Kurang (RMP)   sebesar 20%
  • Kombinasi ( Jarak + Nilai USBN )   sebesar 20%

2. Jalur Prestasi ( 5 % )

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua ( 5 %)

 

#Bagaimana Presentase PPDB SMA?

 

#Persyaratan khusus zonasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Terdekat

SMA yang diselenggarakan pemerintah  wajib menerima peserta didik baru  untuk Peserta Didik berkebutuhan Khusus  (PDBK) sebanyak maksimal 3 orang,  dengan menyerahkan surat rekomendasi  dari kelompok kerja Inklusi yang telah  ditunjuk Dinas Pendidikan.

 

#Persyaratan khusus zonasi RMP

Menyerahkan salah satu bukti kepemilikan  dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu :

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)  Kartu Indonesia Sehat (KIS)  Kartu  Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) 
  • Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 
  • Terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan  Program Fakir Miskin (DTPPFM) melalui (Surat Keterangan terdaftar dalam  DTPPFM dari Dinas Sosial)

 

#Persyaratan khusus zonasi terdekat berdasarkan kombinasi

 

#Persyaratan Khusus Prestasi

 

#Pembagian Wilayah Zonasi di Kab.Tulang Bawang Barat

 

#Nilai jarak KM (Rumah – Sekolah)

 

 

 

#Contact Person

1. 081369505727 (Drs. Kusdalyono)

2. 085269230490 (Erlita Yuani Putri,S.Pd.)

3. 085279212771 (Dra. Eli Rosmeli)

 

 

  1. TULISAN TERKAIT