Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, Kab.Tulang Bawang Barat - T.P 2019/2020
Rabu,
08 Mei 2019
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 6653 Kali
#Apa itu PPDB?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
#Apa itu Zonasi?
- Sistem penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak calon peserta didik dan sekolah yang dituju dalam zona yang telah ditetapkan dalam keputusan Daerah.
- Kuota Zonasi adalah besaran presentase calon peserta didik yang akan diterima berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
- Peserta didik jalur zonasi dapat mendaftar di zona yang berbeda selama radius rumah ke sekolah tujuan <500 meter
- Peserta didik jalur zonasi dapat memilih 2 pilihan sekolah dalam 1 zona dan Peserta didik jalur prestasi dapat memilih sekolah diluar zona pendaftar.
#Syarat Pendaftaran ?
CATATAN :
BAGI KK (KARTU KELUARGA) yang bisa digunakan dalam pendaftaran BAGI ZONASI, Sesuai Pasal 18, ayat :
- Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
#Syarat Wajib
- Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 (awal Tahun Pelajaran 2019/2020).
- Membawa surat pindah rayon dari Dinas Kabupaten/Provinsi asal sekolah jika berasal dari luar Kabupaten/Provinsi.
#Bagaimana Alur PPDB ?
#Persentase PPDB SMA
1. Jalur Zonasi ( 90 % )
- Paling Banyak 3 Orang Siswa PDBK
- Zonasi Berdasarkan Domisili sebesar 50%
- Siswa Ekonomi Kurang (RMP) sebesar 20%
- Kombinasi ( Jarak + Nilai USBN ) sebesar 20%
2. Jalur Prestasi ( 5 % )
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua ( 5 %)
#Bagaimana Presentase PPDB SMA?
#Persyaratan khusus zonasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Terdekat
SMA yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima peserta didik baru untuk Peserta Didik berkebutuhan Khusus (PDBK) sebanyak maksimal 3 orang, dengan menyerahkan surat rekomendasi dari kelompok kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan.
#Persyaratan khusus zonasi RMP
Menyerahkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) melalui (Surat Keterangan terdaftar dalam DTPPFM dari Dinas Sosial)
#Persyaratan khusus zonasi terdekat berdasarkan kombinasi
#Persyaratan Khusus Prestasi
#Pembagian Wilayah Zonasi di Kab.Tulang Bawang Barat
#Nilai jarak KM (Rumah – Sekolah)
#Contact Person
1. 081369505727 (Drs. Kusdalyono)
2. 085269230490 (Erlita Yuani Putri,S.Pd.)
3. 085279212771 (Dra. Eli Rosmeli)